Cabuli Gadis 12 Tahun Lebih dari 10 Kali di Kubu Raya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Dan korban langsung di bawa ke kamar terlapor dan melakukan hubungan badan dan kejadian terakhir pada hari senin tanggal 12 Juli 2021

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka kasus pelecehan diamankan Polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -Satreskrim Polres Kubu Raya bekerjasama dengan Polsek Batu Ampar Mengamankan seorang Pria berinisial SU (40) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar karena diduga melakukan pelecehan terhadap AN (12) pada pertengahan Maret hingga Juli 2021.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko saat dikonfirmasi membenarkan kasus pelecehan itu.

"Benar kami telah mengamankan seorang pria warga Desa Batu Ampar yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur atas laporan KS (42) warga Desa Batu Ampar" jelas Jatmiko.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa
Pada sekitar pertengahan bulan Maret 2021 sekira pukul 15.30 Wib terlapor melakukan aksinya di dalam kamar rumah terlapor di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat korban datang  ke rumah terlapor dengan tujuan mau bermain bersama cucu nya yang bernama AG dan ME. Dan pada saat itu AG dan ME tidak berada di rumah,  pada saat itu  terlapor berada di rumah dan memanggil korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan iming-iming berupa uang.

Dan korban langsung di bawa ke kamar terlapor dan melakukan hubungan badan dan kejadian terakhir pada hari senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 15.30 wib terlapor mengajak korban melakukan persetubuhan kembali di belakang rumah SU dengan cara memberikan iming-iming Berupa uang kepada korban.

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Pontianak Tenggara Ditangkap Polisi

Kemudian terlapor pergi ke belakang rumah SU yang tidak jauh dari rumah terlapor. Kemudian korban datang ke tempat yang sebelumnya sudah di tentukan terlapor tepat nya di belakang rumah SU kemudian terlapor dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Dan dari keterangan terlapor telah melakukan terhadap korban sebanyak lebih dari 10  kali dari pertengahan bulan Maret 2021 s/d hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 15.30 wib dengan cara memberikan iming-iming berupa uang dengan nominal tidak di tertentu paling banyak RP.50.000. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," tutur kasat.

Saat ini pelaku serta barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved