Ada Voucher Tiket Kereta Api Gratis Bagi Guru hingga Tenaga Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya

Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Editor: Zulkifli
Kompas.com
Ilustrasi - PT KAI membagikan vocher naik kereta api gratis dalam rangka hari pahlawan. 

6. Petugas customer service dan atau unit angkutan penumpang daerah melakukan verifikasi identitas. Bila sudah sesuai dan berhak mendapatkan promo, voucher segera diisi dengan data penumpang yang bersangkutan

7. Voucher tidak dapat dipindahtangankan
Voucher gratis kereta hanya dapat diambil dan langsung dicetak di stasiun yang ditunjuk.

8. Voucher gratis ini hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Aturan Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode PPKM Berlaku Sampai 15 November 2021

Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan.

Ada total 11.000 voucher untuk kereta kelas eksekutif dan ekonomi yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan pada periode 8-30 November 2021 dengan menukarkan voucher tersebut.

Jumlah voucher yang disediakan di setiap KA per tanggal terbatas.

Tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya.

Melalui program ini, KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan.

Adapun untuk biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher.

Siapa yang berhak mendapatkan voucher gratis?

- Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer

- Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulans), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter

- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

DISOROT! Syarat Perjalanan Berubah-ubah di Aturan Masa PPKM Terbaru, Ini Penjelasan Kemenhub

Syarat naik kereta api

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved