DISOROT! Syarat Perjalanan Berubah-ubah di Aturan Masa PPKM Terbaru, Ini Penjelasan Kemenhub
Seperti baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini, syarat melakukan perjalanan sering berubah-ubah.
Hal ini pun menjadi sorotan bagi masyarakat yang harus terus menyesuaikan dengan perubahan aturan.
Seperti baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi.
Tapi beberapa hari kemudian berubah menjadi bisa kembali menggunakan tes antigen.
Selain itu, pada perjalanan darat, pemerintah sempat menjadikan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan, tetapi kini ketentuan tes PCR dihapus dan menjadi hanya tes antigen.
• Revisi Aturan Naik Motor dan Mobil Terbaru, Syarat PCR atau Antigen Tak Berlaku Lagi Hari Ini
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengungkapkan alasan seringnya aturan perjalanan berubah. Ia bilang, itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Peraturan ini disesuaikan, sebenarnya itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi itu sendiri.
Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandmei, dilihat dari berbagai parameter," ungkapnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu 3 November 2021.
Dia menjelaskan, evaluasi penerapan PPKM yang setiap minggu dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas.
Lantaran, pergerakan masyarakat sangat berpengaruh terhadap tingkat penularan virus corona.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai aturan dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan.
Perkembangan kasus dan perubahan aturan pun selalu disampaikan tiap minggunya oleh menteri koordinator.
"Lalu dari situlah kami di sektor transportasi melakukan penyesuaian.
Tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini, kami selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Adita.
Menurut dia, Kemenhub dalam membuat aturan perjalanan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Satgas Penanganan Covid-19.