Ada Voucher Tiket Kereta Api Gratis Bagi Guru hingga Tenaga Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya
Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berpergian dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api masih menjadi pilihan masyarakat.
Apalagi seiring waktu, tranpsortasi kereta api semakin memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik.
Nah, ada kabar baik mungkin kalian yang sering berpergian dengan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan voucher tiket KA jarak jauh secara cuma-cuma kepada tenaga kesehatan, guru, dan veteran dalam rangka menyambut Hari Pahlawan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyediakan 11.000 voucher tiket KA jarak jauh yang dapat digunakan untuk periode keberangkatan 8-30 November 2021.
• Aturan Baru Naik Kereta Api Berlaku sampai 1 November 2021, Anak Bawah 12 Tahun Sudah Boleh?
Joni menyebutkan, program tersebut merupakan bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat baik pada masa pandemi maupun masa kemerdekaan.
Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa pada 2020.
Tahun lalu, KAI membagikan 10.000 voucher tiket KA kepada guru dan tenaga kesehatan.
Berkat antusiasme masyarakat yang tinggi, pada 2021 KAI menambah jumlah voucher yang disediakan serta menambah veteran sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkan voucher tiket kereta.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa rasa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat 5 November 2021.
Bagaimana cara mendapatkan voucher tiket gratis?
1. Guru, tenaga kesehatan, dan veteran datang ke loket atau customer service di 12 Stasiun, yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang
2. Berprofesi sebagai tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi dan driver ambulans) dari klinik, puskesmas atau rumah sakit kecuali dokter
3. Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan fotokopi bukti identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai guru, tenaga kesehatan, dan veteran
4. Khusus anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), pengambilan voucher dapat diwakilkan, dengan tetap wajib menunjukkan identitas asli LVRI dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku
5. Pelayanan dibuka mulai 7-29 November 2021, pukul 08.00-16.00, selama persediaan voucher masih ada