CATAT! PCR Masih Berlaku, Hanya Calon Penumpang Pesawat Golongan Khusus Bisa Gunakan Antigen
Catat dan ingat baik-baik! Syarat perjalanan udara menggunakan hasil tes PCR masih berlaku dan hanya golongan khusus yang bisa Antigen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Catat dan ingat baik-baik! Syarat perjalanan udara menggunakan hasil tes PCR masih berlaku dan hanya golongan khusus yang bisa Antigen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan terbaru dalam perjalanan udara domestik.
Kini penumpang yang sudah divaksin dosis kedua bisa menjadikan tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Pada aturan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk tes PCR, baik bagi yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Adapun ketentuan baru naik pesawat diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
• Kini Naik Pesawat Tanpa PCR - Berikut Aturan dan Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini
Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 202.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip SE Kemenhub 96/2021, secara rinci syarat penerbangan yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.
Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang dimulai sejak 3 November 2021 ini, berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Meski demikian, ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.