CATAT! PCR Masih Berlaku, Hanya Calon Penumpang Pesawat Golongan Khusus Bisa Gunakan Antigen

Catat dan ingat baik-baik! Syarat perjalanan udara menggunakan hasil tes PCR masih berlaku dan hanya golongan khusus yang bisa Antigen.

Editor: Rizky Zulham
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. 

Serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Maka bagi penumpang yang tak bisa vaksin dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penumpang Pesawat dengan Vaksin Dosis Dua yang Bisa Gunakan Antigen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved