Penanganan Covid
Harga Tes PCR Terbaru: Jawa-Bali Paling Mahal Rp 275 Ribu, Luar Jawa - Bali Rp 300 Ribu
Pengumuman harga baru tes PCR disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS di laman resmi Kemenkes.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga tes PCR atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga tes PCR terbaru untuk Jawa-Bali ditetapkan paling mahal Rp 275.
Sementara di luar Jawa - Bali, harga tes PCR paling mahal Rp.300 ribu.
Pengumuman harga baru tes PCR disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS di laman resmi Kemenkes.
• Harga Modal Tes PCR Rp 251.000
Abdul Kadir menyatakan, harga baru itu berlaku sejak Rabu 27 Oktober 2021.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya, Rabu 27 Oktober 2021.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
• Apresiasi Penurunan Harga PCR, Tony Kurniadi Nilai Seharusnya Bisa Digratiskan
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Menurutnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Perlu diketahui, tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
• Swab PCR di Laboratorium Sakura Kini Hanya Rp 295 ribu
Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.
Jika masih ada yang memasang tarif di atas Rp 275.000 atau Rp 300.000, apa yang harus dilakukan?
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, jika mendapati tarif tes di atas batas atas yang ditetapkan pemerintah, bisa melaporkannya ke dinas kesehatan setempat.
• Harga Tertinggi Swab PCR Rp 300 Ribu, Laboratorium yang Langgar Aturan Akan Ditutup
“Melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan sanksi akan dijatuhkan oleh Dinkes setempat,” ujar Abdul dilansir Kompas.com.
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|