Harga Tertinggi Swab PCR Rp 300 Ribu, Sutarmidji: Tindak Tegas Laboratorium yang Tak Ikut Aturan
“Saya sejak dari awal juga sudah menghitung dan saya sudah bilang ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar harga sebenarnya bisa dibawah Rp 300 ribu
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan surat edaran nomor HK. 02.02/1/3842/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dimana untuk wilayah Jawa dan Bali untuk satu kali pengambilan swab test RT PCR sebesar Rp. 275.000 dan luar Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa Penurunan harga swab test dengan metode RT PCR tersebut sudah sangat bagus.
“Saya sejak dari awal juga sudah menghitung dan saya sudah bilang ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar harga sebenarnya bisa dibawah Rp 300 ribu dan Alhamdulilah memang bisa,”ujarnya.
Hal itu disampaikan saat ditemui pada pelaksanaan Vaksinasi Pemuda dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda, bertempat di Halaman Stadion SSA Pontinak, Kamis 28 Oktober 2021.
Gubernur Sutarmidji juga mengatakan jika sekarang ada yang mengatakan harga Swab PCR tersebut tidak sesuai karena harus melakukan investasi peralatan.
Ia menegaskan bahwa alat tersebut yang berkaitan dengan investasinya sudah lama dilakukan sejak harga Rp 900 ribu rupiah.
• Harga Tes PCR Terbaru: Jawa-Bali Paling Mahal Rp 275 Ribu, Luar Jawa - Bali Rp 300 Ribu
Dimana mungkin dari sisi pendapatan sudah lebih dari balik modal mendapatkan keuntungan.
“Sekarang alatnya sudah tidak perlu dihitung artinya hanya komponen saja. Itu masih bisa bagus keuntungannya. Bahkan salah satu laboratorium di Kota Pontianak sudah melaporkan ke saya dengan harga Rp 295 ribu rupiah,” tegasnya.
Kalau perlu walaupun harga yang ditetapkan pemerintah Rp 300 ribu rupiah. Sutarmidji berharap laboratorium mau menurunkan harga menjadi Rp 250 ribu.
“Kalau ada yang diatas harga Rp 300 ribu akan kita berikan tindakan. Bahkan laboratorium saat ini sudah di bawah harga batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah,”pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)