Berapa Sebenarnya Gaji PPPK? Nominal Tunjangan yang Diperoleh Apakah Sama dengan PNS?

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 27 September 2021. 

4. Tunjangan Jabatan Fungsional;

5. serta Tunjangan Lainnya.

C. Cuti PPPK

Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.

2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Gaji Pegawai BUMN Terbaru 2021 - Mulai Bonus Direksi dan Komisaris hingga Insentif Kerja

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved