Rincian Gaji Pegawai BUMN Terbaru 2021 - Mulai Bonus Direksi dan Komisaris hingga Insentif Kerja

Rincian gaji pegawai BUMN terbaru 2021 mulai dari bonus direksi dan komisaris hingga insentif kerja sesuai aturan yang berlaku sat ini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian gaji pegawai BUMN terbaru 2021 mulai dari bonus direksi dan komisaris hingga insentif kerja sesuai aturan yang berlaku sat ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan aturan terbaru terkait pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas di perusahaan plat merah.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Gaji Direksi BUMN

Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.

Gajian Hanya Numpang Lewat? Berikut Cara Mengatur Keuangan yang Efektif sampai Akhir Bulan

Selanjutnya, gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.

Gaji wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama. Lalu, untuk anggota Direksi lainnya 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Masih dalam aturan itu, bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan.

Berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara direktur utama.

Besarnya gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Apabila dalam RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.

Tantiem atau Insentif Kerja Dalam pemberian bonus bagi dewan direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, Erick Thohir memberikan sejumlah syarat.

Pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor terkait laporan keuangan BUMN tersebut minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kedua, realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi.

Ketiga, capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved