Berapa Sebenarnya Gaji PPPK? Nominal Tunjangan yang Diperoleh Apakah Sama dengan PNS?
Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung.
Sekadar informasi, ini adalah yang pertama diadakannya penerimaan PPPK yang bersamaan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau istilah sebelumnya CPNS.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
• Update Gaji Satpam Bank BRI, Mandiri, BCA dan Security Bank BNI! Ada Juga Tunjangan Satpam Bank
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
A. Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V