BERUBAH! Aturan Jam Kerja PNS Terbaru 2021 yang Wajib WFH dan WFO di Wilayah PPKM Level 1-4

Aturan Jam Kerja PNS terbaru 2021 yang wajib WFH dan WFO sesuai level PPKM di wilayah masing-masing di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi. 

- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa-Bali:

- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sektor esensial Jawa-Bali:

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi

Luar Jawa-Bali:

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sektor kritikal Jawa Bali:

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa-Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved