BERUBAH! Aturan Jam Kerja PNS Terbaru 2021 yang Wajib WFH dan WFO di Wilayah PPKM Level 1-4
Aturan Jam Kerja PNS terbaru 2021 yang wajib WFH dan WFO sesuai level PPKM di wilayah masing-masing di seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Jam Kerja PNS terbaru 2021 yang wajib WFH dan WFO sesuai level PPKM di wilayah masing-masing di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat 22 Oktober 2021.
SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19.
Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1 dikutip Kompas.com, Sabtu 23 Oktober 2021.
• Hak Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021 yang Melekat, Bandingkan dengan Penghasilan PNS
Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.
"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," demikian tertuang dalam poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.
Hanya saja, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
Berikut aturan selengkapnya:
Sektor nonesensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sektor esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sektor kritikal Jawa Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa-Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM"