Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar, Warga Minta Pemkab Perhatikan Hak Warga
Warga Desa Makrampai, Kecamatan Tebas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sambas, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat guna membahas ganti rugi lahan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga Desa Makrampai, Kecamatan Tebas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sambas, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat guna membahas ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembuangan jalan di lokasi rencana pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) di Desa Makrampai, Kecamatan Tebas.
Pada kesempatan itu, warga yang belum diganti rugi lahannya Wendi meminta agar ada keadilan dalam pembayaran ganti rugi lahan.
"Kami merasa dirugikan karena muncul dua apraisal untuk menilai harga tanah kami. Dulu janjinya selsai pada Desember 2020, tapi kami tunggu belum juga di bayar, lalu muncul apraisal baru dan dijanjikan bayar 2021," katanya, Jumat 22 Oktober 2021, di DPRD Kabupaten Sambas.
• DPRD Gelar Hearing Dengan Warga Tebas Soal Ganti Rugi Jembatan Sungai Sambas Besar
"Kami merasa dirugikan karena tidak dilibatkan saat menunjuk apraisal yang kedua. Sehingga pembayaran kami ini terlambat," tuturnya.
Diungkapkan dia, mereka juga ingin ganti rugi ini jadi ganti untung. Namun demikian, dia katakan mereka sangat mendukung upaya pembangunan jalan dan jembatan sungai Sambas Besar (JSSB) tersebut.
"Kami juga ingin jangan sampai ini hanya ganti rugi, harapan kita nantinya kami ingin ini dijadikan ganti untung. Tapi untuk pembanguan ini sangat kami dukung dan sangat kami junjung tinggi, tapi hak-hak masyarakat ini juga mesti kita perhatikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Makrampai, Syafi'i Jai, mengatakan hanya ada beberapa orang yang belum di bayar tanggungjawabnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Sambas.
"Ada beberapa orang yang belum di bayar, dan akan dibayar pada Januari 2020. Dan sekarang tinggal tiga orang tanah masyarakat kita yang belum dibayar, untuk itu mudah-mudahan bisa segera dibayarkan," katanya.
"Kalau untuk hak bayar bukan hak kami di Desa. Tapi itu adalah kewajiban dari PUPR dan pemerintah daerah. Tapi harapan kita ini bisa segera ada solusinya," tutup Syafi'i. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas