Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Diperluas, Ketua PHRI Kalbar Harap Tak Memberatkan Pengusaha
Ketua PHRI Provinsi Kalimantan Barat, Yuliardi Qamal mengatakan memang sudah mendapat informasi bahwa nantinya setiap orang atau organisasi yang aka
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aplikasi Peduli Lindungi sejauh ini sudah diterapkan di Kalimantan Barat seperti di Bandara Udara, dan pintu masuk Bioskop.
Namun kedepan penerapan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi akan diperluas sesuai Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3, Level 2, Level 1 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 ada tempat yang sebenarnya sudah harus wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Di antaranya Penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi akan diperluas bahkan hingga ke sektor Perhotelan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PHRI Provinsi Kalimantan Barat, Yuliardi Qamal mengatakan memang sudah mendapat informasi bahwa nantinya setiap orang atau organisasi yang akan melaksanakan kegiatan di hotel harus menggunakan barcode dari aplikasi Peduli Lindungi.
• Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Pergub Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perbelanjaan
“Sekarang sudah mulai diterapkan kayak di bioskop kalau belum vaksin tidak masuk,”ujarnya,Kamis 21 Oktober 2021.
Ia mengatakan sebagai seorang pengusaha adanya aturan ini sepertinya akan sedikit menghambat jumlah orang yang bebas masuk ke tempat usaha disektor perhotelan, sebab harus barcode Aplikasi Lindungi untuk mengetahui orang tersebut apakah sudah divaksin, atau belum.
“Kami berpikir bagaimana sebanyak-banyaknya pengunjung bisa masuk ke tempat usaha kami. Lalu terkait dia sudah vaksin atau belum itu terkait pilihan dari pengunjungnya lagi yang pasti kita tetap menjalankan prokes,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 Oktober 2021.
Dikatakannya karena bagian dari masyarakat, ia pastikan anggotanya sangat patuh pada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Kalau memang akan diterapkan barcode Aplikasi Peduli Lindungi harus dipertimbangan yang matang. Saya harap semoga tidak mengganggu usaha yang sedang merangkak dari kelumpuhan yang sudah terjadi dua tahun ini akibat pandemi covid-19,”ujarnya.
Ia mengatakan untuk tahun ini di sektor perhotelan maupun restoran dan rumah makan sudah mulai membaik dan sudah beraktivitas normal. Namun dengan adanya aturan tersebut, dirasakannya akan sedikit menghambat pergerakan pengunjung yang datang.
“Di sektor kami boleh dibilang yang bergerak di perhotelan dan restoran saya pastikan sudah divaksin 100 persen. Ini menunjukan kami sangat patuh aturan pemerintah,”ujarnya.
Akan tetapi dikatakannya yang akan jadi masalah ketika masyarakat yang menjadi konsumen dengan adanya aturan ini akan berimbas kepada mereka yang ingin datang.
“Dimana nantinya yang akan menggunakan faislitas kami adalah orang yang sudah divaksin. Hal ini tentu akan berimbas pada turunnya tingkat hunian,”ujarnya.
Namun ia yakin kebijakan ini diberlakukan untuk kebaikan agar daerah tidak lagi jauth pada PPKM Level 3 atau zona resiko oranye atau pun merah.
• 3 Daerah di Kalbar PPKM Level 2, Harisson Sebut Capaian Vaksinasi Dosis 1 Jadi Indikator Penilaian
“Saya harap kebijakan ini tidak terlalu menyulitkan kami para pengusaha yang sudah mulai merangkak. Kita sudah mulai operasional dengan tetap menerapkan prokes ketat sesuai instruksi pemerintah,”ujarnya.