Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Pergub Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perbelanjaan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa dengan dasar telah dikeluarkan Inmendagri nomor 54 tanun 2021 tersebut, P

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Warga yang memasuki area Polresta Pontianak melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi di Pos Penjagaan Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 19 Oktober 2021. Anggota kepolisian maupun masyarakat yang akan memasuki Mapolresta Pontianak diwajibkan melakukan scan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aplikasi Peduli Lindungi sejauh ini sudah diterapkan di Kalimantan Barat seperti di Bandara Udara, dan pintu masuk Bioskop. 

Namun kedepan penerapan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi akan diperluas sesuai Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3, Level 2, Level 1 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 ada tempat yang sebenarnya sudah harus wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa dengan dasar telah dikeluarkan Inmendagri nomor 54 tanun 2021 tersebut, Pemprov Kalbar akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi yang harus ditindaklanjuti oleh bupati walikota Se-Kalbar. 

Ia mengatakan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi wajib diterapkan ditempat-tempat seperti bioskop yang berada di PPKM Level 3 untuk para pengunjung maupun pegawai yang akan masuk ke area bioskop tersebut. 

PP Muhammadiyah Launching Program Vaksinisasi Masal Muhammadiyah untuk Semua di Kabupaten Sambas

“Jadi bioskop harus menyediakan barcode yang bisa diakses oleh penggunjung dan pegawai supaya bisa masuk bioskop. Kemudian pengunjung bioskop hanya boleh 50 persen, kemudian anak dibawah 12 tahun belum boleh masuk bioskop karena belum melakukan vaksinasi,”ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 Oktober 2021.

Aplikasi Peduli Lindungi akan segera diberlakukan ketika sudsh dikeluarkan Peraturan  Gubernur (Pergub) tentang kewajiban menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan.

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Kemudian diterapkan juga di tempat fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian. 

Lalu di tempat seni budaya, sosial masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan fasilitas olahraga dan kebugaran serta di ruang terbuka.

“Nanti akan diterapkan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat bagi pengunjung maupun pegawainya masuk ketempat tersebut,”ujarnya.

Harisson mengatakan bahwa aplikasi Peduli Lindungi merupakan paspor digital covid-19, dimana di dalam aplikasi tersebut termuat data sertifikat vaksin baik vaksinasi satu, dua dan vaksinasi ketiga bagi nakes. Kemudian dilengkapi juga hasil tes covid-19. 

“Jadi kalau mau masuk ketempat umum cukup dengan aplikasi peduli lindungi, dan tidak perlu mencetak atau menunjukan sertifikat vaksin. Nanti tinggal discan di tempat yang dikunjungi dan akan ada tanda yang keluar,”ujarnya.

Adapun tanda yang dikeluarkan pada aplikasi Peduli Lindungi setelah melakukan barcode misalnya tanda hijau berarti pengunjung sudah divakinasi lengkap dan memiliki status aman yang berarti hasil antigen / PCR negatif. Sehingga dibolehkan masuk ketempat umum. 

Apabila keluar tanda kuning atau oranye berarti pengunjung sudah divaksin dosis pertama dan diperbolehkan masuk menyesuaikan peraturan ditempat tersebut. 

Kemudian tanda hitam berati pengunjung terdata terkonfirmasi covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan  pasien covid-19.  Lanjutnya mengatakan bahwa kriteria ini dilakukan sebagai evaluasi agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan terjadinya penularan kasus covid-19.

Update Capaian Vaksinasi di Mempawah, Mukhtar: 25,86 Persen Dosis Pertama dan 13,53 Dosis Kedua

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved