Breaking News

Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Pergub Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perbelanjaan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa dengan dasar telah dikeluarkan Inmendagri nomor 54 tanun 2021 tersebut, P

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Warga yang memasuki area Polresta Pontianak melakukan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi di Pos Penjagaan Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 19 Oktober 2021. Anggota kepolisian maupun masyarakat yang akan memasuki Mapolresta Pontianak diwajibkan melakukan scan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan. 

“Pengunjung yang memiliki status warna hitam tidak diperbolehkan masuk ketempat umum. Lalu warna merah yang menunjukan pengunjung belum divaksinasi covid-19 atau dalam kondisis terpapar atau kontak erat pasien covid-19. Sehingga tidak diperkenankan masuk,” jelasnya. 

Ia mengatKan sejauh ini masih diterapkan   di pusat perbelanjaan, area publik, fasilitas umum dan taman umum, tempat seni budaya, sosial kemasyarakatan, fasilitas olahraga terbuka hanya boleh 50 persen pengunjung.

“Tapi khusus untuk gym atau pusat kebugaran hanya boleh 25 persen dan diluar itu sudah boleh 50 persen pengunjung yang berkunjung,” ujarnya.

Harisson mengatakan  Inmendagri yang mengatur penerapan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sudah ada dan segera diterbitkan Pergub oleh Pemprov Kalbar tentang kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi ditempat umum. 

“Jadi ini sudah diatur lewat  Inmendagri yang wajib ditindak lanjuti daerah dalam hal ini sampai ke kabupaten kota,”ujarnya. 

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan dalam Penerapan PPKM juga harus melihat zona resiko. Apabila daerah tersebut berada pada  PPKM Level dua, tapi berada pada zona resiko kuning atau oranye. Maka penerapan PPKM nya seperti pada PPKM Level 3. 

Dalam penerapan Aplikasi Peduli Lindungi juga diterapkan di Perhotelan karena sudah banyak pengunjung yang datang bahkan akan diterapkan di satuan pendidikan di SMP, SMA bahkan di kampus.

“Selain itu  perkantoran juga, karena disitu rentan tepapar kluster penyebaran covid-19. Disamping penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah penularan juga untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi,  karena kalau tidak vaksin tidak bisa masuk ke fasilitas umum,” pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved