Biaya Resmi dan Cara Membuat SKCK Lengkap dengan Syaratnya

Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribun Lampung
Ilustrasi Polisi menunjukkan cara membuat SKCK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan di setiap Polsek terdekat.

Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.

Juga untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa yang Belum Punya ! Cek Syarat Membuat Akta Kelahiran

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Cara Cepat Meredakan Panas Dalam Tanpa Minum Obat Kimia

Dilansir dari laman Polri, berikut tata cara mendapatkan SKCK:

Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum 2021 ! Cari Penerima PIP 2021 ? Nih, Panduan Cara Ngecek PIP

- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Adapun untuk yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, syaratnya adalah sebagai berikut:

- SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

BAGAIMANA Cara Menghilangkan Cegukan serta Tips Agar Cegukan Berhenti Selain Tahan Napas

- Fotocopy KTP/SIM.

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved