Biaya Resmi dan Cara Membuat SKCK Lengkap dengan Syaratnya
Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan di setiap Polsek terdekat.
Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
Juga untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa yang Belum Punya ! Cek Syarat Membuat Akta Kelahiran
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
• Cara Cepat Meredakan Panas Dalam Tanpa Minum Obat Kimia
Dilansir dari laman Polri, berikut tata cara mendapatkan SKCK:
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum 2021 ! Cari Penerima PIP 2021 ? Nih, Panduan Cara Ngecek PIP
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.