Bulan Inklusi Keuangan 2021
OJK Sebut Pinjol Ilegal Kerap Melakukan Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp
Saat ini ada 106 penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Sudah 3.365 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup
Penulis: Imam Maksum | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bagian Perizinan Financial Technology OJK RI, Riadi Zulfan dalam paparannya di kegiatan memberikan webinar Bulan Inklusi Keuangan OJK Kalbar, mengungkap modus apa saja yang dilakukan Fintech Ilegal atau Pinjol ilegal yang akhir-akhir ini mulai ramai diperbincangkan, Senin 18 Oktober 2021.
Modus fintech ilegal kata Riadi zulfan biasanya melakukan penawaran melalui SMS/Whatsapp.
“Padahal fintech legal atau pinjol legal atau si penyelenggara dilarang untuk melakukan penawaran produk/layanan melalui saran pribadi milik Pengguna,” katanya.
• Webinar Bulan Inklusi Keuangan, OJK Harap Masyarakat Waspada Agar Tak Tertipu Pinjol
Kemudian pengiriman dan tanpa pengajuan pinjaman, lanjutnya, maka penyelenggara hanya akan memfasilitasi pinjaman apabila terdapat permohonan pinjaman dari Penerima Pinjaman.
“Dana akan dikirim ke rekening sesuai dengan yang diajukan oleh Penerima Pinjaman,” katanya.
Kemudian modus pinjol ilegal dapat berupa mereplikasi nama penyelenggara yang terdaftar atau berizin di OJK.
Ia menerangkan dalam melakukan pemasaran Fintech Ilegal seringkali menggunakan nama produk/layanan yang terdaftar/berizin di OJK.
“Pengguna perlu memastikan kesesuaian aplikasi pada lawan web yang dipublikasi secara rutin oleh OJK,” imbuhnya.
• Pengakuan Warga Sekitar Kanotr Pinjol yang Digerebek, Setiap Hari Dengar Suara Ribut Menagih Hutang
Ia kemudian membandingkan fintech lending legal dan ilegal. Menurut data yang dia sampaikan, sebanyak 106 fintech lending legal yang terdaftar.
Namun angka tersebut jauh lebih kecil dari fintech lending ilegal yang mencapai 3365.
“Saat ini ada 106 penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Sudah 3.365 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI),” katanya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat supaya melaporkan ke OJK/SWI apabila menemukan ada fintech lending ilegal.
