Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS - Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN Terbaru 2021
Gaji pokok PPPK ternyata jauh lebih besar dari PNS di aturan terbaru yang mengatur tentang Rincian Gaji, Tunjangan dan penghasilan ASN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji pokok PPPK ternyata jauh lebih besar dari PNS di aturan terbaru yang mengatur tentang Rincian Gaji, Tunjangan dan penghasilan ASN.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.
• Banyak Salah! Beda PNS dan ASN - Mulai dari Gaji Tunjangan hingga Aturan Sesuai Undang-undang
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Rekrutmen PPPK tahun ini banyak membutuhkan formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, terutama untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah.
Sementara itu, berbeda dengan PPPK, PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK
Gaji PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
• Asyik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lagi Tahun 2022, Segini Besarannya
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.