Banyak Salah! Beda PNS dan ASN - Mulai dari Gaji Tunjangan hingga Aturan Sesuai Undang-undang
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkadang masih ada yang beranggapan bahwa sebutan ASN dan PNS adalah istilah yang sama.
Padahal dua jenis itu adalah dua istilah yang berbeda.
Seorang ASN belum tentu merupakan PNS, namun seorang PNS sudah dipastikan sebagai ASN.
Penasaran dengan perbedaan dengan dua istilah ini? Simak penjelasan berikut ini.
Jika selama ini Anda menganggap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) adalah sama, maka Anda keliru.
• PNS Siap-siap Dapat Sanksi Berat Jika Nambah Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021
Ternyata, ASN dan PNS tidak memiliki arti sama.
Terkait penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan PNS.
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Paryono mengutip Kompas.com.
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," ucapnya.
Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri atas PNS dan P3K.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.