Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS - Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN Terbaru 2021

Gaji pokok PPPK ternyata jauh lebih besar dari PNS di aturan terbaru yang mengatur tentang Rincian Gaji, Tunjangan dan penghasilan ASN.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi ASN. 

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sama seperti PPPK, PNS juga bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Bedanya, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), sedangkan PPPK tidak menerima tunjangan tersebut.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, bergantung masa kerja, instansi, serta jabatannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan suami atau istri untuk PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, besaran tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, dan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari.

Sementara itu, tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah, sebab landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Gaji Pokok PPPK dan PNS 2021"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved