Hukum Jual Beli COD Cash of Delivery, Apakah COD Diperbolehkan dalam Islam?
“Nabi SAW bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.” HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Majah
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Namun demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa penjual dan pembeli harus siap dengan risiko-risiko yang akan terjadi.
"Kalau sudah siap dengan ini semuanya dan berjalan lancar, maka sah," jelasnya.
"Apalagi anda jujur dan semoga ketemu orang yang jujur. Kalau ternyata orang berbohong, ya sudah diniati membantu orang lain," paparnya.
"Semoga saja menjadi sedekah buat dia," lanjut Buya Yahya.
Pada kesempatan itu, Buya Yahya mengungkapkan, jika berpegang pada Mazhab Imam Syafii, yang dijaga adalah kemasalahan dari kedua belah pihak.
"Maka dalam transaksi jual beli itu, pembeli harus melihat barangnya langsung. Selagi belum melihat barangnya langsung, jual beli ini dianggap tidak sah," katanya.
Buya Yahya mengatakan, Mazhab Syafii sangat ketat dalam urusan ini agar tidak terjadi satu kerugian yaitu adanya orang yang dibohongi.
Namun demikian, dalam transaksi global seperti saat ini kita tak bisa berpegang harus pada satu mazhab.
"Akan tetapi resiko ditanggung masing-masing kalau begitu," katanya.
Dirinya menjelaskan, dalam Mazhab Imam Malik, seorang pembeli tak harus melihat barangnya.
Cukup mengetahui sifat-sifatnya.
"Seperti madu sifatnya begini, beratnya begini. Kalau begitu sudah sah dalam mazhab Imam Malik," paparnya.
"Mazhab Hanafi lebih dahsyat lagi. Nggak pakai sifat-sifatan, yang penting saya jual madu, ok saya beli. Sah," jelasnya.
"Tapi ujungnya ada khiyar. Di saat sang pembeli sudah melihat barangnya, kalau Ok dilanjutkan. Kalau tidak, dibatalin," papar Buya Yahya.
Artinya, sah-sah saja menurut dua mazhab ini.
Tapi resikonya adalah nanti jika ternyata pembeli komplain, misalnya madu tidak sesuai.
"Katanya satu liter tapi ternyata hanya 700, ini dia tidak wajib membayar tapi mengembalikan barang ke penjual," jelasnya.