Breaking News

Hukum Jual Beli COD Cash of Delivery, Apakah COD Diperbolehkan dalam Islam?

“Nabi SAW bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.” HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Majah

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Cash of Delivery (COD). 

Syarat Jual Beli

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli.

Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)

Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

- Kedua belah pihak harus baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.

- Keduanya berakal sehat.

Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang).

- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri.

2. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)

Adapun syarat barang yang diperjualbelikan sebagai berikut:

- Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak.

- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat.

- Barang itu suci.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved