Hukum Jual Beli COD Cash of Delivery, Apakah COD Diperbolehkan dalam Islam?

“Nabi SAW bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.” HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Majah

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Cash of Delivery (COD). 

- Milik penjual.

- Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli.

3. Alat untuk tukar menukar barang

Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.

Selain itu, menurut ulama fikih bahwa nilai tukar yang berlaku dimasyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Harga harus disepakati kedua belah pihak dan disepakati jumlahnya.

- Nilai kesepakatan itu dapat diserahkan langsung pada waktu transaksi jual beli.

- Apabila jual beli dilakukan secara barter (al-muqayyadah), bukan berupa uang tetapi berupa barang, maka tidak boleh barang yang diharamkan.

4. Ijab dan kabul

Berdasarkan poin keempat dari syarat pembeli dan penjual, serta rukun jual beli, maka jual beli secara COD hukumnya boleh dilakukan.

Hal itu juga didukung dalil hadits Rasulullah SAW: 

“Nabi SAW bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.” HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Majah

Buya Yahya dalam satu ceramahnya menjelaskan, secara umum, jual beli dengan cara Cash of Delivery (COD) adalah sah dalam Islam.

Asalkan barang yang diperjual belikan bukanlah emas dan perak.

"Misalnya kirim dulu madunya baru bayar, boleh. Boleh juga bayar dulu baru nanti dikirim madunya, boleh," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved