Mengintip Gaji Karyawan Pinjol dengan Target Kerja Satu Hari Mencapai Rp 10 Juta
Polisi menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.
Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.
"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.
Korban berinisial TM itu melaporkan ke Polisi.
Menurut Arif, TM kini dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol.
Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.
Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.
Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.
Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan"