Mengintip Gaji Karyawan Pinjol dengan Target Kerja Satu Hari Mencapai Rp 10 Juta

Polisi menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Mita Amalia Hapsari
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis 14 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru viral pemberitaan terkait penggerbekan kanto pinjol yang dilakukan oleh aparat kepolisian di beberapa daerah.

Praktik yang diduga ilegal ini terungkap bermula dari laporan salah satu korban.

Lantas berapa gaji seorang karyawan Pinjol dan target kerjanya dalam satu hari?

A, seorang karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.

Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.

Daftar Pinjol Ilegal 2021 Terbaru ! Ada 151 Pinjol Ilegal Ditutup Aksesnya oleh OJK

Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis 14 Oktober 2021.

"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.

"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.

Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.

Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.

Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.

"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.

Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

"Saya punya tiga anak. Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.

L mengaku langsung menuju kantor PT ITN saat putrinya memberitahu bahwa polisi menggerebek kantor pinjol tersebut.

"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.

Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.

Polisi lantas menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis ini.

Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.

Hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.

Target Kerja Pinjol

Seorang sarjana yang baru lulus turut diamankan saat perusahaan pinjaman online ( pinjol ) ilegal di Sleman digerebek.

Ia baru satu hari kerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Baru merasakan bekerja, sarjana yang baru lulus kuliah tersebut justru turut diangkut Polisi.

Polisi menggerebek perusahaan pinjol di di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Bangunan tiga lantai tersebut merupakan kantor operator debt collector aplikasi pinjol.

Saat penggerebekan Polisi, ada seorang pria yang sedang berdiri.

Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.

"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Kompas.com.

Suga mengatakan temannya baru satu hari bekerja di perusahaan pinjol tersebut.

"Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.

Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.

"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.

Suga bercerita, temannya itu baru saja lulus kuliah.

Tak lama setelah lulus, kata Suga, temannya mendapat pesan WhatsApp berisi panggilan kerja.

Padahal kata Suga, temannya tak pernah mengirim lamaran.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.

Saat intervoew kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.

"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.

Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.

"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.

Korban berinisial TM itu melaporkan ke Polisi.

Menurut Arif, TM kini dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol.

Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.

Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.

Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.

Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved