Mengintip Gaji Karyawan Pinjol dengan Target Kerja Satu Hari Mencapai Rp 10 Juta

Polisi menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Mita Amalia Hapsari
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis 14 Oktober 2021. 

Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.

"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Kompas.com.

Suga mengatakan temannya baru satu hari bekerja di perusahaan pinjol tersebut.

"Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.

Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.

"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.

Suga bercerita, temannya itu baru saja lulus kuliah.

Tak lama setelah lulus, kata Suga, temannya mendapat pesan WhatsApp berisi panggilan kerja.

Padahal kata Suga, temannya tak pernah mengirim lamaran.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.

Saat intervoew kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.

"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved