Mengintip Gaji Karyawan Pinjol dengan Target Kerja Satu Hari Mencapai Rp 10 Juta

Polisi menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Mita Amalia Hapsari
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis 14 Oktober 2021. 

L mengaku langsung menuju kantor PT ITN saat putrinya memberitahu bahwa polisi menggerebek kantor pinjol tersebut.

"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.

Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.

Polisi lantas menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis ini.

Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.

Hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.

Target Kerja Pinjol

Seorang sarjana yang baru lulus turut diamankan saat perusahaan pinjaman online ( pinjol ) ilegal di Sleman digerebek.

Ia baru satu hari kerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Baru merasakan bekerja, sarjana yang baru lulus kuliah tersebut justru turut diangkut Polisi.

Polisi menggerebek perusahaan pinjol di di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Bangunan tiga lantai tersebut merupakan kantor operator debt collector aplikasi pinjol.

Saat penggerebekan Polisi, ada seorang pria yang sedang berdiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved