Lakukan Pelecehan Seksual, SAM Diringkus Personel Unit Jatanras Polres Mempawah di Desa Parit Banjar

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah membekuk pelaku ruda paksa terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Unit Jatanras Polres Mempawah berhasil ringkus pelaku Ruda paksa terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah membekuk pelaku ruda paksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial SAM (18), tercatat sebagai warga Semparong-Parit Raden, Kecamatan Sungai Kunyit.

Beberapa hari diburu polisi, tersangka SAM akhirnya dibekuk di tempat persembunyiannya, di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Kemenag Mempawah Respon Positif Perbup 56 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Resky Rizal, mengatakan, penangkapan terhadap SAM berawal dari pengaduan masyarakat.

“Pelaku atas nama SAM ini dilaporkan telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga,” jelas Kasat Reskrim, Jumat 15 Oktober 2021.

Tindakan asusila itu kata AKP Rizal, dilakukan pelaku pada Senin 11 Oktober 2021 malam. Dengan modus korban diajak jalan-jalan dan nongkrong di Taman Mempawah.

Sepulangnya dari jalan-jalan, korban pun minta diantar pulang, dan pelaku mengiyakan untuk mengantar korban.

Namun, alih-alih mengantarkan korban, pelaku berinisial SAM ini malah membawa korban berkeliling kota Mempawah.

Dan pada akhirnya di sebuah tempat sepi sekitar kawasan Mengkacak, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, pelaku menghentikan sepeda motornya.

Pelaku sendiri langsung meluncurkan niat busuknya, dengan merayu dan membujuk korban untuk melakukan hal tak senonoh, namun korban menolak bujukan pelaku, dan pada akhirnya pelaku langsung memaksa korban.

"Usai kejadian, pelaku meminta korban agar merahasiakan perbuatan itu kepada siapapun," jelas AKP Rizal.

Namun celakanya, bukan diantarnya pulang, korban ditinggalkan begitu saja di tengah jalan.

Dalam keadaan menangis seraya berjalan kaki, kondisi korban yang kepayahan ditemukan warga di sekitar tempat kejadian perkara.

"Ia pun menceritakan kejadian itu. Oleh warga, kemudian korban dibawa ke Mapolres Mempawah untuk mendapatkan perlindungan dan dimintai keterangan," bebernya.

Kanwil Kemenkumham Kalbar Dorong Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Mempawah

Pelaku SAM sepertinya telah mengira bakal diburu polisi. Karena itu, ia sempat menghilang dari kediamannya untuk beberapa hari.

“Tapi posisi tersangka terlacak tadi malam di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur. Karena itu, Tim Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” tegas Rizal.

Saat hendak ditangkap itu, SAM tampak sedang nongkrong di tempat persembunyiannya.

Saat dicecar polisi, SAM tak bisa mengelak lagi. Dengan tangan terborgol, ia digiring ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini tersangka SAM masih kita lakukan pemeriksaan atas laporan tersebut,” tegas AKP Rizal. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved