Kemenag Mempawah Respon Positif Perbup 56 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD
Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Mempawah, Rudiansah, menyambut baik keberadaan Perbup 56 Tahun 2021 terkait tentang Standar Pelayanan
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Mempawah, Rudiansah, menyambut baik keberadaan Perbup 56 Tahun 2021 terkait tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Pra SD.
"Saya rasa Perbup 56 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Pra SD ini sangat baik untuk dunia pendidikan. Dimana anak-anak sebelum SD sudah terlebih dahulu diperkenalkan sedikit terkait baca tulis, sehingga sewaktu SD anal tidak terlambat menerima pelajaran," jelasnya, Jumat 15 Oktober 2021.
"Kemarin juga pada 13 Oktober Disdikporapar Mempawah telah mensosialisasikan hal tersebut, dan menghadirkan berbagai pihak terkait lainnya," jelasnya lagi.
• Dikporapar Mempawah Sebut Sebelum Masuk SD Anak 5 Tahun Wajib Masuk PAUD
Jadi kata Rudi, dengan adanya Perbup ini juga, diharapkan kepada orangtua nantinya bisa mendaftarkan anaknya ke PAUD sebelum masuk SD.
"Dengan adanya Perbup ini, maka memang diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah dapat memasukkan anak-anaknya ke lembaga PAUD," katanya.
Dikatakan Rudi juga, bahwa keberadaan PAUD sebagai lembaga yang membekali anak agar memiliki mental dan karakter sejak dini sudah ada di desa-desa di Kabupaten Mempawah.
"Jadi sekarang ini tinggal bagaimana komitmen para orangtua untuk memasukkan anak-anaknya ke PAUD. Apalagi dalam Perbup ini kan anak usia 5 tahun wajib ikuti PAUD," terangnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah