Kedapatan Bawa Sabu Siap Edar, Seorang Wanita Ditangkap Personel Polres Sambas
Tersangka diamankan di sebuah Pondok, di Dusun Dare Nandong, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satresnarkoba Polres Sambas, kemabli mengamankan seorang wanita berinisial LN (23) yang diduga melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan bahwasanya penangkapan tersangka LN ini dilakukan, Rabu 13 Oktober 2021 kemarin, setelah mereka menerima laporan dari masyarakat.
"Benar, kami sudah mengamankan seorang tersangka berinisial LN, jenis kelamin perempuan yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas," ujarnya, Jumat 15 Oktober 2021.
• Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Ngabang, AJ Keburu Ditangkap Polisi
Diungkapkan oleh Kasat, LN ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di sebuah pondok di Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi.
"Tersangka diamankan di sebuah Pondok, di Dusun Dare Nandong, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi. Dia diamankan pada hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 sekira jam 17.00 wib," jelasnya.
Karenanya, tersangka diancam dengan hukuman penjara. Dan disangkakan pasal
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Update Berita Polda Kalbar]