Dua Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Asal Kalbar Lolos Seleksi Penulisan Makalah
Menurut Usman, tahun ini pelaksanaan seleksi penulisan makalah sedikit berbeda dari seleksi sebelumnya karena dilaksanakan secara online/daring.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
"Masukan rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025," ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai 63 Calon Anggota KI Pusat di tautan ini.
"Masukkan rekam jejak dari masyarakat disampaikan melalui email: panselkip@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021," jelas Ketua Pansel Usman Kansong.
Proses seleksi Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 telah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2021.
Masyarakat dapat memantau langsung pengumuman dan proses seleksi melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id.
Apa Itu Komisi Informasi?
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
• Sikap yang Harus Dimiliki Agar Tercipta Persatuan di Sekolah ! Soal Belajar SD Kelas 2
Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.