Kinerja Triwulan III tahun 2021, Agus Priyadi Sebut Telah Terima 127 Laporan Terbanyak dari Pemda
Di dalam kota ada 5 laporan masyarakat dan luar kota ada 14 laporan masyarakat. Sedangkan mempertemukan pelapor dan terlapor sebanyak 38 kali
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat melakukan rilis kinerja Triwulan III Tahun 2021 sekaligus memperingati HUT Ke-9 Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yabg berlangsung secara virtual.
Adapun tema yang diangkat yakni “Dari Ombudsman RI untuk Pelayanan Publik di Kalbar yang lebih baik”.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi mengatakan sejauh ini Ombudsman RI Perwakilan Kalbar telah menerima 127 laporan sepanjang Januari hingga September 2021.
"Hingga hari ini 127 laporan yang kami terima. Mungkin jelang akhir tahun sekitar 180 laporan yang kami terima," ujarnya, Selasa 21 Oktober 2021.
• Ombudsman RI perwakilan Kalbar Kunjungi Polres Sekadau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Sementara jika menghitung per triwulan. Maka triwulan ketiga jumlah yang diterima sebanyak 24 laporan. Adapun rinciannya per triwulan pada Juli terdapat 11 laporan, di Agustus sebanyak 4 laporan dan September 9 laporan.
Ia menyebutkan dari 127 laporan itu, sebanyak 68 laporan sudah ditutup. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 59 laporan.
"Tindaklanjut kami dalam penanganan laporan. Permintaan klarifikasi 38 kali. Secara tertulis 13 kali dan klarifikasi langsung 29 kali," ujar Agus.
Selain itu tindaklanjutnya dalam bentuk investigasi laporan pada 19 laporan masyarakat.
“Di dalam kota ada 5 laporan masyarakat dan luar kota ada 14 laporan masyarakat. Sedangkan mempertemukan pelapor dan terlapor sebanyak 38 kali," ujar Agus.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat melapor paling tinggi pada pola Ombudsman on the spot. Jumlahnya 61 laporan. Sementara datang langsung sebanyak 22 laporan.
Masyarakat juga memanfaatkan media sosial sepert WhatsApp untuk sarana melapor dengan jumlah 17 laporan.
Setelah itu melapor melalui telepon sebanyak 12 laporan. Dua laporan masing-masing melalui surat dan media sosia lainnya.
Sementara dari klasifikati terlapor. Paling tinggi adalah pemerintah daerah sebagai terlapor, sebanyak 10 laporan. Kemudian BPN 8 laporan, BUMN/BUMD 2 laporan. Kemudian masing-masing kepolisian, pengadilan negeri, kementerian, lembaga negara satu laporan.
Jika dilihat dari klasifikasi daerah. Pontianak menjadi daerah paling banyak sebagai terlapor berjumlah 9 laporan. Lalu Kubu Raya 5 laporan, Mempawah dan Bengkayang masing-masing 2 laporan. Selanjutnya Sanggau 3 laporan. terakhir, Sintang, Sambas dan Kayong Utara masing-masing satu laporan.
Sedangkan jika berkaitan dengan substansi laporan, paling tinggi berkaitan dengan agraria atau pertanahan. Jumlahnya 10 laporan.