Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 5 Tahun 2021 di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id Login

Telah dibuka, buruan daftar rekrutmen program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dari Kemendikbud Ristek.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Ilustrasi guru penggerak. 

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 5 di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

Syarat Guru Penggerak Angkatan 5

Berdasarkan info terbaru dari @Ditjen.gtk.kemendikbud , adapun persyaratan umum bagi pendaftar calon Guru Penggerak:

- Status guru PNS maupun non-PNS di sekolah negeri maupun swasta Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

- Punya akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Kualifikasi pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) atau diploma 4 (D4)

- Pengalaman mengajar minimal 5 tahun

- Sisa masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

- Adanya keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak

- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan program PGP

5 Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Penggerak dan Kriteria Guru Penggerak ! Cek Syarat Pendaftaran

Syarat Pendaftar calon Pengajar Praktik PGP

Berdasarkan info terbaru dari @Ditjen.gtk.kemendikbud , adapun persyaratan umum bagi pendaftar calon Pengajar Praktik PGP adalah sebagai berikut :

- Status sebagai guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

- Mengantongi izin dari pimpinan tempat bekerja. Namun, bagi praktisi atau konsultan individu tidak memerlukan surat izin

- Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved