Info Stimulus

BLT untuk PKL dan Pemilik Warung Cair Bulan Ini, Berikut Cara Mendapatkannya

Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima (BLT PKL) diberikan senilai Rp 1,2 juta. BLT PKL ini diberikan kepada pelaku usaha super mikro seperti PKL,

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Intan Rose (23), gadis penjaga warung asal Cianjur, Jawa Barat, yang dianggap mirip selebgram Anya Geraldine sedang melayani pembeli di warung miliknya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima (BLT PKL) diberikan senilai Rp 1,2 juta.

BLT PKL ini diberikan kepada pelaku usaha super mikro seperti PKL, Warteg dan warung kecil.

Sedikitnya 1 juta PKL, Warteg dan warung kecil akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun 2021.

Disadur dari tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowono X menyalurkan BTPKLW secara langsung kepada para penerima di Malioboro, Yogyakarta Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.

Jokowi menyampaikan harapan agar program BTPKLW benar-benar bermanfaat untuk membantu PKL dan pemilik warung untuk mulai bangkit kembali setelah terdampak pandemi Covid-19 cukup lama.

"Pada kesempatan ini, saya resmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk 1 juta pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia."

"Diberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang dan dimulai pertama kali di kawasan Malioboro, Yogyakarta," ucap Jokowi.

Sementara Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa saat ini mesin pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik ditambah situasi pandemi sudah mulai terkendal dan adanya kesadaran masyarakat atas vaksin.

Program BTPKLW merupakan salah satu program yang dirancang oleh pemerintah selain Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), subsidi bunga KUR, penjaminan kredit modal kerja UMKM, PpH Final UMKM ditanggung Pemerintah, dan restrukturisasi kredit UMKM.

Pelaku usaha super mikro yang ingin mendapatkan BLT PKL harus memenuhi kriteria dan syarat dari pemerintah.

Syarat Dapat

1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

Cara Dapat

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Tahapan Penyaluran

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

Cara Mencairkan

Penyaluran bantuan tunai tersebut telah diatur dalam pedoman umum petunjuk teknis dan adanya pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk total anggaran yang digunakan adalah Rp 1,2 triliun.

Sedangkan secara teknis pendataan dan penyaluran kepada pedagang kaki lima dan pemilik warung dilakukan oleh TNI dan Polri.

Hal tersebut dianggap memberikan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata.

Sementara itu berikut adalah cara pencairannya dikutip dari ekon.go.id

1. Petugas Polri dan TNI akan terjun langung untuk mendata dan melakukan verifikasi ke PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BTPKLW.

2. Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3.Setelah terdata dan terverifikasi, penerima akan mendapatkan undangan untuk pengambilan BTPKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.

Untuk penerima BTPKLW yang sudah terdata dan terverifikasi per 8 Oktober 2021 sudah mencapai 930.773 orang dan sampai saat ini data tersebut akan ditingkatkan dan diproses hingga mencapai angka yang ditargetkan.

[Informasi Lain Terkait Ragam Info Stimulus]

(*)

Sebagian artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul BLT untuk PKL dan Pemilik Warung Diberikan sampai Akhir Tahun, Berikut Syarat dan Besar Bantuannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved