Aturan Baru Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021 Soal Gaji dan Tunjangan, Apa Bedanya dengan PNS?
Berikut ini aturan khusus untuk Guru Honorer yang baru saja lolos seleksi PPPK 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini aturan khusus untuk Guru honorer yang baru saja lolos seleksi PPPK 2021.
Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
• Aturan Terbaru Umrah Jemaah Indonesia Oktober 2021 Sesuai Nota Diplomatik dengan Arab Saudi
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?
1. Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK :
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200