Aturan Baru Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021 Soal Gaji dan Tunjangan, Apa Bedanya dengan PNS?

Berikut ini aturan khusus untuk Guru Honorer yang baru saja lolos seleksi PPPK 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

- Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

4. Perlindungan

Dalam Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum.

Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

5. Pengembangan kompetensi

Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.

Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

6. Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.

Penghargaan dapat berupa pemberian:

- Tanda kehormatan

- Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi

- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

(Berita Terkait Lainnya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved