Aturan Baru Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021 Soal Gaji dan Tunjangan, Apa Bedanya dengan PNS?

Berikut ini aturan khusus untuk Guru Honorer yang baru saja lolos seleksi PPPK 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved