ATURAN PNS Terbaru Oktober 2021 - Disiplin Ditingkatkan, Gaji Terancam Dipangkas dan Turun Pangkat

Para ASN harus kerja lebih ekstra disiplin jika tidak ingin penghasilan seperti tunjangan hingga gaji dipangkas bahkan sanksi turun pangkat.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi PNS. 

1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat.

a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

b. Jenis Hukuman Disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved