Kewajiban dan Hak Sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 27 hingga 34.
Tayang:
Editor:
Nasaruddin
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
6. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).
7. Wajib menghormati dan menjaga toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia (Pasal 28E ayat 2)
8. Wajib membayar pajak (Pasal 23A).
Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-tema-4-kelas-3.jpg)