Kewajiban dan Hak Sebagai Warga Negara

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 27 hingga 34.

Tayang:
Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar buku tema 4 kelas 3.
Ilustrasi buku tema 4 kelas 3. 

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).

3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

6. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).

7. Wajib menghormati dan menjaga toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia (Pasal 28E ayat 2)

8. Wajib membayar pajak (Pasal 23A).

Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved