Kewajiban dan Hak Sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 27 hingga 34.
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
Contoh hak warga negara Indonesia
1. Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
2. Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
3. Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
4. Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
5. Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
6. Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
7. Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
8. Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
9. Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
10. Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-tema-4-kelas-3.jpg)