Kewajiban dan Hak Sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 27 hingga 34.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada pasal 27 hingga 34.
• Tulislah Kewajiban dan Hak dalam Berpakaian ! Kunci Jawaban Kelas 3 SD Lengkap Halaman 12-16
Lalu, apa saja hak dan kewajiban yang kita dapatkan sebagai warga negara Indonesia?
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Berikut penjelasan hak warga negara Indonesia berdasarakan UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
• Tulislah Kewajiban dan Hak dalam Berpakaian ! Kunci Jawaban Kelas 3 SD Lengkap Halaman 12-16
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-tema-4-kelas-3.jpg)