Gaji PNS Terbaru Oktober 2021 Mulai dari Lulusan SD sampai Kepala Dinas Lengkap Tunjangan
Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil terbaru Oktober 2021 mulai dari CPNS hingga jabatan sekelas Kepala Dinas.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil terbaru Oktober 2021 mulai dari CPNS hingga jabatan sekelas Kepala Dinas.
Namun perlu diketahui, selain menerima gaji setiap bulannya, seorang PNS juga mempunyai aturan displin yang wajib dipatuhi.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nantinya, PNS yang tak masuk kerja dan terbukti terlibat politik praktis dapat dikenai sanksi pemberhentian hingga pemutungan gaji.
• Gaji Polisi Terbaru Oktober 2021 Lengkap Tunjangan dari Pangkat Terendah Sampai Jenderal
Dalam PP tersebut juga mengatur hukuman bagi pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang hanya akan diberi sanksi pemotongan tunjangan.
Adapun hukuman bagi pelanggaran ringan berupa sanksi teguran lisan atau tertulis.
Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
PP Tersebut ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Lantas Berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2021 dan Uang Pensiun Pokok Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan
Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.