Info Stimulus

Level PPKM Turun, Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Tetap Disalurkan Pada Pekerja yang Ditetapkan

Meski mengalami penurunan level PPKM pada sejumlah wilayah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah

@kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disejumlah wilayah Indonesia mulai menunjukkan penurunan.

Satu di antaranya sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Sebelumnya masuk pada level 4, saat ini turun level 3.

Meski mengalami penurunan level PPKM pada sejumlah wilayah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap berlanjut.

"Jangan khawatir, walaupun levelnya turun, tetap saja teman-teman yang sudah ditetapkan, tetap mendapatkan BSU," katanya, dikutip dari Instagram Kemnaker, Rabu, 29 September 2021.

Perlu diingat bahwa status calon penerima BSU bisa saja berubah menjadi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Pekerja akan menerima bantuan jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah.

Ada tiga tahap dalam proses seleksi Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap pertama adalah status calon.

Status calon penerima diberikan jika sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara status tidak terdaftar sebagai calon penerima BSUapabila tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Meski status telah menjadi calon penerima, Kemnaker masih melakukan proses skrining data calon penerima.

Jika memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Namun jika tidak menerima juga akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Selanjutnya Kemnaker akan membuat rekening penerima BSU di Bank Himbara.

Baru selanjutnya dana bantuan ditransfer kepada penerima.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved