Cara Menghidupkan STNK yang Sudah Mati dan Hitung Jumlah Denda yang Harus Dibayar

STNK dapat diaktifkan kembali dengan membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan.

Editor: Nasaruddin
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK. 

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Apakah Pelayanan Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Secara Online ?

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Cara Buat STNK Baru karena Hilang: Apa Saja Dokuman yang Dibawa ke Samsat dan Berapa Biayanya?

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved