Apakah Pelayanan Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Secara Online ?
Selain pembayaran pajak tahunan, setiap lima tahun sekali kendaraan bermotor juga harus melakukan registrasi ulang untuk melakukan perpanjangan STNK.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, STNK saya sudah habis masa berlakunya.
Saya ingin perpanjang, karena pandemi covid-19 ini apakah pelayanan perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online.
Mohon informasinya.
Terima kasih
08969987xxxx
Baca juga: Cara Mengubah Data di BPKB dan STNK, Memperbaiki Data yang Salah Tak Dipungut Biaya alias Gratis
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Selain pembayaran pajak tahunan, setiap lima tahun sekali kendaraan bermotor juga harus melakukan registrasi ulang untuk melakukan perpanjangan STNK.
Untuk pelayanan perpanjangan STNK masih dilakukan seperti biasa.
Belum bisa dilakukan secara online.
Karena kendaraan harus dilakukan pengecekan secara fisik (cek fisik) serta dilakukan pengecekan kondisi kendaraan oleh pihak kepolisian.
Riyan Trihadi S.IP
Kasi Penetapan Dispenda kota Pontianak