Cara Menghidupkan STNK yang Sudah Mati dan Hitung Jumlah Denda yang Harus Dibayar

STNK dapat diaktifkan kembali dengan membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan.

Editor: Nasaruddin
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kewajiban pemilik kendaraan bermotor, di antaranya adalah memastikan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pembaruan setiap tahun.

Jika tidak, maka STNK akan dinyatakan tidak sah dan pengendara dapat dikenakan tindakan langsung atau tilang.

Bagi kamu yang STNK-nya sudah mati tak perlu khawatir. Sebab, pajak dapat diaktifkan kembali di kantor samsat.

STNK dapat diaktifkan kembali dengan membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan.

Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling.

Warga juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta yang berakhir 30 September 2021.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Apa Itu Kode SWDKLLJ di STNK ? SWDKLLJ Adalah ? Apa Fungsi Kode SWDKLLJ STNK ?

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengaktifkan kembali STNK, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi.

Syarat tersebut antara lain membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.

Berikut alur yang bisa Anda tempuh:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved