Cara Menghidupkan STNK yang Sudah Mati dan Hitung Jumlah Denda yang Harus Dibayar
STNK dapat diaktifkan kembali dengan membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana